Monday, November 20, 2017

Perolehan Aktiva Pajak Secara Kredit vs Leasing


  1. Perbandingan pembiayaan kredit bank dan leasing
  2. Penjelasan Leasing Kredit bank
  3. Jenis barang Barang bergerak dan tidak bergerak Semua jenis investasi
  4. Penyewa/pembeli Perusahaan/perseorangan Perusahaan/perseorangan
  5. Bentuk perusahaan Badan hukum bank
  6. Jangka waktu menengah Pendek/menengah
  7. Besar pembiayaan 100% 80%
  8. Biaya bunga Bunga+marjin Bank rate
  9. Akhir kontrak Menggunakan hak opsi untuk membeli seharga nilai kedebitor sisa
  10. Memperpanjang kontrak
  11. Mengembalikan kepada lessor Kredit lunas
  12. Jaminan kembali


Dasar Hukum


  • UU nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 11
  • UU nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 1A
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK/1991 tanggal 27\ November 1991.
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik nomor 634/KMK.013/1990 Tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing)
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE - 02/PJ.31/1993 Tentang Penyempurnaan Se Dirjen Pajak Nomor Se-29/PJ.42/1992 Tanggal 19 Desember 1992  Tentang Perlakuan PPh Terhadap Kegiatan Sewa-Guna-Usaha (Leasing)
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pakal No. SE-129/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Dan Transaksi Penjualan Dan Penyewa Gunausahaan Kembali


Rencana pembiayaan

Nilai Investasi :Rp 2.000.000.000,-
Umur aktiva :8 tahun
Nilai Sisa (10%) :  Rp 200.000.000,-
Metode Penyusutan : Garis Lurus.

ALTERNATIF KREDIT BANK

Ketentuan dalam pembiayaan kredit bank:

Suku bunga yang berlaku untuk pinjaman ke bank selama 3 tahun pada Bank sebesar 12 % pertahun atau 6% persemester. Dalam hal ini suku bunga tersebut di asumsikan tetap selama masa kredit atau suku bunga fixed rate. Pendekatan suku bunga tetap dipilih dengan dua pertimbangan, yaitu untuk mempermudah perhitungan dan menghindari kesulitan dalam menghitung spread sesuai suku bunga yang berlaku dipasar,  apalagi memprediksi fluktuasi suku bunga pada masa yang akan datang sangat sulit.

Pembayaran angsuran pinjaman dilakukan persemester (6 bulan), berarti terdapat 6 kali frekuensi pembayaran selama 3 tahun

Pembayaran angsuran pinjaman dilakukan dengan metode anuitas dimana pembayaran sama setiap periode, kecuali pada pembayaran terakhir disesuaikan dengan saldo yang tersisa akibat adanya pembulatan dalam perhitungan.

Bunga hanya dikenakan pada saldo pinjaman, sehingga pembayaran angsuran pinjaman didalamnya meliputi bunga dan pokok pinjaman.

Biaya yang terkait dengan kredit bank selain bunga, seperti biaya administrasi,provisi,dan lain-lain dibayar didepan dengan cara memotong jumlah kredit, sehingga kredit sebesar Rp 2.000.000.000,- sudah final dan sudah termasuk biaya dalam proses peminjaman di bank

Penghematan pajak diperoleh dari jumlah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu biaya bunga dan biaya penyusutan, lalu dikalikan dengan tarif pajak lapisan tertingi yaitu 25% (tarif Pasal 17 ayat 2A UU PPh). Dalam hal ini diasumsikan peraturan perpajakan tidak berubah atau tetap

Rumus pembayaran angsuran perbulan

pinjaman=∑_(t=1)^n▒1/(1+r)^t
a=pinjaman/PVIFA    PVIFA=(1-1/(1+r/m)^(m.t) )/r=(1-1/(1+0,12/2)^2.3 )/0,06= 4,9173
a=2.000.000.000/4,9173=406.727.269
Berdasarkan hasil perhitungan diatas menunjukan,besarnya setiap kali angsuran persemester (6 bulan sekali) sebesar Rp. 406.727.269,-

Berikut adalah perhitungan besarnya angsuran yang harus dibayar perusahaan selama 6 periode waktu angsuran

Tabel 1.1
Pembayaran angsuran kredit bank
Period Cash paid Bunga 6% Pokok Saldo 2.000,000,000


  1. 406.727.269 120,000,000 286.727.863 1.713.272.137
  2. 406.727.269 102.796.328 303.930.941 1.409.341.196
  3. 406.727.269 84.560.472 322.166.797 1.087.174.399
  4. 406.727.269 65.230.464 341.496.805 745.677.594
  5. 406.727.269 44.740.656 361.986.613 383.690.981
  6. 406.727.269 23.021.459 383.690.981 0


Aktiva tetap (mesin) diperkirakan berumur ekonomis 8 tahun dengan nilai sisa 10 % dari harga perolehan (200.000.000). Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh pasal 11 ayat 2 menjelaskan bahwa pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, sedangkan perhitungan pertahun, rincian perhitungan dapat ditunjukan dalam tabel dibawah ini:

Tabel 1.2
Penyusutan Fiskal Aktiva Tetap (Mesin)
Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku
Harga perolehan 2.000,000,000


  1. 12.50% 250.000.000 1.750.000.000
  2. 12.50% 250.000.000 1.500.000.000
  3. 12.50% 250.000.000 1.250.000.000
  4. 12.50% 250.000.000 1.000.000.000
  5. 12.50% 250.000.000 750.000.000
  6. 12.50% 250.000.000 500.000.000
  7. 12.50% 250.000.000 250.000.000
  8. 12.50% 250.000.000 -


Untuk dapat mengambil keputusan yang tepat dalam memilih sumber pendanaan yang tepat,maka perlu menganalisa investasi pada setiap alternatif. Perusahaan dapat menghitung penghematan pajak yang terjadi dari biaya bunga dan penyusutan. Besarnya  biaya  bunga  setiap  tahun  pada  alternatif  kredit  bank  nampak  dalam  tabel dibawah ini.


Tabel 1.3
Biaya bunga alternatif kredit bank
Tahun Semester Jumlah
1 2
1 120,000,000 102.796.328 222.796.328
2 84.560.472 65.230.464 149.790.936
3 44.740.656 23.021.459 67.762.115
jumlah 249.301.128    191.048.251 440.349.379

Setelah diketahui besarnya biaya bunga pertahun seperti terlihat pada tabel 1.3, maka besarnya efisiensi pajak disajikan pada tabel 1.4 dibawah ini

Tabel 1.4
Penghematan Pajak atas Biaya Bunga dan Penyusutan Alternatif Bank (Dalam Rupiah)
Tahun Biaya Bunga Penyusutan Jumlah Penghematan Pajak (Jumlah x 25%)
1 222.796.328 250.000.000 472.796.328 118.199.082
2 149.790.936 250.000.000 399.790.936 99.947.734
3 67.762.115 250.000.000 317.762.115 79.440.529
Jumlah 440.349.379 750.000.000 1.190.349.379 297.587.345

Berdasarkan penghematan pajak diatas ,maka dapat dihitung kas keluar bersih yang disajikan dalam tabel 1.5 berikut

Tabel 1.5
Arus Kas Pajak Alternatif Kredit Bank (Dalam Rupiah)
Tahun Pembayaran Kredit Penghematan Pajak Arus Kas Bersih
1 813.454.538 118.199.082 695.255.456
2 813.454.538 99.947.734 713.506.804
3 813.454.538 79.440.529 734.014.009
total 2.440.363.614 297.587.345 2.142.776.269

Untuk menentukan nilai arus kas sekarang setelah penghematan pajak,perlu diketahui tingkat diskonto, karena dalam menghitung penghematan pajak menggunakan tarif pajak tertinggi yaitu 25% maka tingkat diskonto 9 % angka ini didapat dari (12 % x (1-25%).Tingkat diskonto 9% merupakan biaya modal setelah pajak dan akan digunakan untuk  mendiskonto  arus kas  setelah  pajak baik  untuk  alternatif   kredit  di  bank  dan leasing

Tabel 1.6
Present Value Alternatif Kredit Bank Setelah Pajak (dalam rupiah)
Tahun Arus Kas Bersih Discount Faktor PV Faktor 1/(1+r)^n Present Value
1 695.255.456 0.09 0.92 639.635.020
2 713.506.804 0.09 0.84 599.345.715
3 734.014.009 0.09 0.77 565.190.787
total 2.142.776.269 1.804.171.522

Hasil perhitungan diatas menunjukan bahwa present value dari pengeluaran kas bersih atas alternatif kredit bank adalah sebesar  Rp 1.804.171.522

ALTERNATIF LEASING

Ketentuan leasing:
Nilai aktiva yang dileasing sebesar Rp 2.000.000.000
Suku bunga leasing disepakati 14%  pertahun atau sebesar 7% per semester (6 bulan).
Lama kontrak leasing 3 tahun
Nilai  sisa  aktiva  ditetapkan  10%  dari  harga  perolehan  yaitu  sebesar  Rp 200.000.000


Security deposit ditentukan sebesar nilai sisa aktiva dan dapat dipakai untuk menggunakan hak opsi

Jumlah  pembayaran  sewa  ditentukan  setiap  periode  dengan  cara  anuitas (kecuali pembayaran terakhir disesuaikan sisa saldo dan bunga pinjaman) dan bunga leasing dikenakan dari sisa leasing
Penghematan pajak diperoleh  dari  biaya-biaya  yang dapat  dikurangkan  dari penghasilan  bruto  yaitu  pembayaran  sewa,lalu  dikalikan  dengan  tarif  pajak lapisan tertinggi 25% (tarif Flat, PPh Badan yang berlaku tahun 2010). Dalam hal ini diasumsikan peraturan perpajakan tidak berubah atau tetap


Pembayaran sewa dilakukan tiap enam bulan pada akhir semester. Besarnya pembayaran sewa setiap enam bulan sekali sebagai berikut

Pembayaran leasing
Pinjaman = 2.000.000.000-200.000.000 = 1.800.000.000
pinjaman=∑_(t=1)^n▒1/(1+r)^t
a=pinjaman/PVIFA    PVIFA=(1-1/(1+r/m)^(m.t) )/r=(1-1/(1+0,14/2)^2.3 )/0,07= 4,7665
a=1.800.000.000/4,7665=377.635.582
Tabel 2.1
Pembayaran leasing
Period Cash paid Bunga Pokok Saldo
- 1.800,000,000
1 377.635.582 126.000.000 251.635.583 1.548.364.418
2 377.635.582 108.385.509 269.250.073 1.279.114.345
3 377.635.582 89.538.004 288.097.578 991.016.767.
4 377.635.582 69.371.174 308.264.408 682.752.359
5 377.635.582 47.792.665 329.842.917 352.909.442
6 377.635.582 24.703.661 352.909.442 0

Untuk   menghitung   arus   kas   keluar   dalam   alternatif   leasing   maka   perlu memasukan adanya penghematan pajak. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991, pembayaran sewa guna usaha, kecuali pembebanan tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang transaksi leasing. Dengan demikian dapat diketahui berapa besar penghematan pajak yang dpaat diperoleh pada setiap pembayaran sewa guna aktiva tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut

Tabel 2.2
Arus KAS setelah Pajak Alternatif  Leasing Bank Dalam Rupiah
Tahun Pembayaran Sewa Penghematan Pajak (25%) Arus Kas Bersih
1 755.271.164 188.817.791 566.453.373
2 755.271.164 188.817.791 566.453.373
3 755.271.164 188.817.791 566.453.373
Total 2.265.813.492 566.453.373 1.699.360.119

Setelah diketahui dengan jelas arus kas yang keluar bersih setelah pajak, maka selanjutnya dibuatkan perhitungan present value. Tingkat diskontonya adalah 14%(1-25%)=10.5%. Berdasarkan hasil perhitungan arus kas keluar setelah pajak,maka dengan tingkat diskonto sebesar 10.5 % dapat dihitung present value dari arus kas sebagai berikut
Tabel  2.3
Present Value Alternatif  Leasing Setelah Pajak (dalam rupiah)
Tahun Arus Kas Bersih Discount Faktor PV factor Present Value (Arus Kas + PV Factor)
1 566.453.373 0.105 0.905 512.640.303
2 566.453.373 0.105 0.819 463.925.313
3 566.453.373 0.105 0.741 419.741.949
Total 1.699.360.119 1.396.307.565

Hasil  perhitungan  diatas  (tabel  2.3)  menunjukan  bahwa  present  value  dari pengeluaran kas bersih atas alternatif  leasing adalah sebesar Rp 1.396.307.565


PERBANDINGAN ALTERNATIF KREDIT DAN LEASING

Agar   dapat menperbandingkan sumber pembiayaan antara alternatif kredit dan alternatif leasing,maka perlu dilakukan perbandingan antara pembiayaan pinjaman arus kas setelah pajak dan present value
Tabel 3.1
Perbandingan Pembayaran Alternantif Pembiayaan (dalam Rupiah)
Tahun Kredit bank Leasing Selisih
1 813.454.538 755.271.164 58.183.374
2 813.454.538 755.271.164 58.183.374
3 813.454.538 755.271.164 58.183.374
Total 2.440.363.614 2.265.813.492 174.550.122

Berdasarkan tabel 3.1 dapat dilihat bahwa pembayaran kredit bank lebih besar dibandingkan dengan pembayaran sewa dalam leasing
Tabel 3.2
Arus Kas Bersih Alternatif Pembiayaan (dalam rupiah)
Tahun Alternatif Kredit  Bank Alternatif  Leasing Selisih
1 695.255.456 566.453.373 32,200,517.00
2 713.506.804 566.453.373 36,763,352.00
3 734.014.009 566.453.373 41,890,152.00
Total 2.142.776.269 1.699.360.119 110,854,021.00

Didasari tabel 3.2  dapat diketahui bahwa arus kas keluar bersih kredit bank lebih besar dibandingkan dengan arus kas keluar bersih dalam leasing
Tabel 3.3
Perbandingan Present Value Arus Kas Keluar (dalam rupiah)
Tahun Kredit bank Leasing Selisih
1 639.635.020 512.640.303 126.994.717
2 599.345.715 463.925.313 135.420.402
3 565.190.787 419.741.949 145.448.838
Total 1.804.171.522 1.396.307.565 407.863.957

Didasari  perhitungan  tabel  3.3  dapat  diketahui  present  value  arus  kas  keluar setelah pajak antara alternatif leasing dan kredit bank, yang memiliki nilai present value yang lebih besar adalah kredit bank sebesar Rp.1.804.171.522 sedangkan leasing Rp. 1.396.307.565, terdapat selisih Rp 407.863.957
Tabel 3.4
Perbandingan Penghematan Pajak (Dalam Rupiah)
Tahun Kredit Bank Leasing Total
1 118.199.082 188.817.791 (70.618.709)
2 99.947.734 188.817.791 (88.870.057)
3 79.440.529 188.817.791 (109.377.262)
Total 297.587.345 566.453.373 (268.866.028)

Atas dasar tabel 3.4, penghematan pajak yang didapat dengan pembiayaan leasing  jauh  lebih  besar  dibanding  dengan  kredit  bank,  total  selisih  perbedaan  Rp.268.866.028
Tabel 3.5
Rekapitulasi Perbandingan Alternatif Pembiayaan Antara Kredit Bank dan Leasing (Dalam Rupiah)
Objek perbandingan Kredit Bank Leasing Selisih
Jumlah pembayaran angsuran 2.440.363.614 2.265.813.492 174.550.122
Arus kas keluar bersih 2.142.776.269 1.699.360.119 443.416.150
NPV 1.804.171.522 1.396.307.565 407.863.957
Penghematan pajak 297.587.345 566.453.373 268.866.028

Tabel  3.5 menjelaskan secara terinci bahwa pendanaan dengan  altenatif  leasing lebih efisien baik ditinjau dari sisi pembayaran angsuran,arus kas keluar bersih dan NPV dan penghematan pajak, bila dibandingkan dengan alternatif  kredit  dari bank. Walaupun tingkat  suku bunga leasing lebih  tinggi (14 % pertahun) dibanding tingkat bunga kredit bank  (12% pertahun). Alternatif pembiayaan dengan cara leasing masih lebih menguntungkan

KESIMPULAN

Fenomena tingkat bunga leasing yang lebih besar yaitu 14% pertahun dibanding dengan kredit bank yang sebesar 12%, tidak serta merta menjadikan alternatif leasing menjadi lebih besar pembiayaanya, untuk perolehan aktiva tetap (mesin). Kalkulasi diatas menjelaskan alternatif  leasing  lebih murah sehingga otomatis menguntungkan jika dibandingkan dengan pembiayaan menggunakan alternatif kredit bank
Present Value dari pengeluaran arus kas bersih dari kedua alternatif terdapat selisih sebesar Rp 407.863.957 di karenakan nilai investasi dari pembiayaan leasing hanya 90% dari Rp 2.000.000.000,- yaitu 1.800.000.000,- Sedangkan pembiayaan dengan kredit bank membutukan investasi sebesar Rp 2.000.000.000
Alternatif pembiayaan leasing dapat mengefisiensikan beban pajak yang lebih besar jika dibanding dengan alternatif pembiayaan kredit bank
Selain itu keuntungan dari cara pembiayaan leasing, adalah tidak menggunakan agunan, karena aktiva (mesin) tersebut yang akan dijadikan agunan untuk perusahaan leasing (lessor) sedangkan pada cara pembiayaan kredit bank diperlukan agunan

REFERENSI

Budiarti, Wiwik, dan Fadilah Dian Hayati. 2015. “Analisis Perbandingan Pendanaan Aset Tetap Alternatif Leasing Dengan Pinjaman Bank Dalam Efisiensi Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada Pt Cahaya Gasdom)”. Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan Vol. 1 no.2 hal. 94-102
Fitriandi, Pirmandita, Yudha Aryanto, Agus Puji Priyono.2014. “Kompilasi Undang-Undang Perpajakan Terlengkap” Edisi Terbaru. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Gunadi. April dan Mei 1999. “Depresiasi Aktiva Tetap suatu Tinjauan Pajak dan Akuntansi”. Jurnal Kipas Vol. 1 no.7 dan 8
Keputusan     Menteri     Keuangan     Republik     Indonesia     Nomor 1169/KMK/1991 tanggal 27 November 1991
Keputusan Menteri Keuangan Republik nomor 634/KMK.013/1990 Tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing)
Poere, Daniel Benyamin De, dan Siti Ita Rosita.2013. “Tinjauan Perencanaan Pajak Sehubungan Pembelian Aktiva Tetap Berwujud secara Tunai, Kredit dan Leasing” . Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan Vol. 1 no.1 Hal. 54-58 STIE Kesatuan ISSN 2337-7852
Suandy, Erly.2016.”Perencanaan Pajak” Edisi 6. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE - 02/PJ.31/1993 Tentang Penyempurnaan Se Dirjen Pajak Nomor Se-29/PJ.42/1992 Tanggal 19 Desember 1992  Tentang Perlakuan PPh Terhadap Kegiatan Sewa-Guna-Usaha (Leasing)
Surat Edaran Direktur Jenderal Pakal No. SE-129/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Dan Transaksi Penjualan Dan Penyewa Gunausahaan Kembali

No comments:

Post a Comment