Monday, November 20, 2017

TEKNIK REKONSILIASI FISKAL UNTUK MENGHITUNG PPh Badan



Pengertian PPh Badan

PPh Badan yaitu pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima badan usaha yang bertempat kedudukan Indonesia. Besarnya PPh yang terutang bergantung pada jumlah besarnya laba sebelum pajak. Laba sebelum pajak dapat diketahui secara akurat jika pembukuan yang dilakukan oleh WP telah sesuai dengan ketentuan prinsip akuntansi berlaku umum dan UU Perpajakan.

Pembukuan sebagai Dasar Penghitungan Pajak

Pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, dalam pasal 16 menyebutkan bahwa salah satu cara untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak adalah: Penghasilan bruto dikurangi dengan biaya dan beban seperti yang di-maksud pada pasal 4 ayat (1), pasal 6 dan pasal 9, dan untuk bentuk usaha tetap (BUT) disebutkan pada pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa dasar yang dapat digunakan untuk memperoleh besaran laba kena pajak (penghasilan kena pajak) adalah dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan biaya dan beban, cara demikian ini tidak lain adalah pembukuan.Dalam pembukuan ini informasi yang terpenting untuk menghitung PPh yang terutang yaitu penghasilan dan biaya. Proses mat-ching antara penghasilan dengan biaya terrefleksikan dalam Laporan Laba Rugi Badan Usaha.

Klasifikasi Penghasilan dan Biaya

Penghasilan di dalam perpajakan dapat dibedakan menjadi 3
kelompok, yaitu :
1. Penghasilan, Obyek Pajak Penghasilan
2. Penghasilan, bukan Obyek Pajak Penghasilan
3. Penghasilan Kena Pajak secara Final
Sedangkan biaya diklasifikasikan menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya
2. Pengeluaran yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya

Penghasilan Badan Usaha (Pasal 4 UU PPh)

Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam konteks wajib pajak badan, maka berikut ini termasuk
pengertian penghasilan meliputi :
1. Laba Usaha
2. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta,
3. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
4. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
5. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
6. Royalty
7. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
8. Keuntungan karena pembebasan utang,
9. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing,
10. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva,
11. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Penghasilan Kena Pajak Secara Final

1. Bunga Deposito/ Tabungan, Diskonto SBI
2. Hadiah, Undian
3. Bunga Simpanan Anggota Koperasi
4. Penjualan Saham Pendiri (di luar Bursa Efek)
5. Penjualan Saham milik Perusahaan Modal Ventura
6. Penyalur, Dealer, Agen dari Produk Pertamina dan Premix
7. Penyalur, Grosir dari Terigu, Gula Pasir, Rokok
8. Penghasilan lain dari Usaha di bidang Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri

Penghasilan bukan Obyek Pajak


1. Bantuan atau sumbangan, dan harta hibahan yang diterima
2. Warisan
3. Harta setoran tunai sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
4. Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
5. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
6. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana
7. Bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari perusahaan pasangannya

Pengeluaran Yang Dapat Dibebankan Sebagai Biaya

Biaya adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan usaha dalam rangka untuk memperoleh, mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Karena penghasilan ada yang dikelom-pokkan sebagai penghasilan bukan obyek pajak, maka penghasilan yang dimaksudkan dikurangi biaya ini adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak, dan pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama manfaat dari pengeluaran tersebut. Berikut pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan mengurangi penghasilan bruto, meliputi :
1. Biaya untuk mendapatkan/memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan
2. Penyusutan
3. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan
4. Kerugian karena selisih kurs mata uang asing
5. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
6. Biaya Bea-Siswa, magang dan pelatihan

Pengeluaran Yang Tidak Diperkenankan Mengurangi Penghasilan Bruto

Pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak dapat dibebankan sebagai biaya adalah pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, atau pengeluaran tidak dilakukan tidak dalam batas-batas kewajaran sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Berikut pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperkenankan mengurangi penghasilan bruto:
1. Pembagian Laba dalam bentuk apapun.
2. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang
saham, sekutu/anggota
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali untuk bank, leasing dengan hak opsi, usaha pertambangan, dan asuransi
4. Premi asuransi yang dibayar oleh WP Orang Pribadi, kecuali dibayar pemberi kerja
5. Pemberian dalam bentuk natura
6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang punya hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan
7. Harta yang dihibahkan, bantuan/sumbangan dan warisan
8. PPh
9. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi yang menjadi tanggungannya
10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan firma dan CV yang modalnya tidak terbagi atas saham
11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda di bidang perpajakan

Penghitungan Laba Fiskal

Pengertian
Laba Fiskal adalah laba yang dihitung berdasarkan ketentuan dan peraturan undang-undang perpajakan. Laba fiskal ini juga dikenal sebagai laba kena pajak atau penghasilan kena pajak. Laba kena pajak ini digunakan untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang.

Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal bertujuan untuk menyesuaikan laba komersial (yaitu laba yang dihitung menurut Prinsip Akuntansi Berlaku Umum) dengan ketentuan-ketentuan perpajakan sehingga diperoleh laba fiskal. Laporan Perhi-tungan Laba-Rugi yang dibuat perusahaan merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum. Oleh karena itu agar dapat menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang, perusahaan harus melakukan penyesuaian laporan perhitungan rugi-la-banya tersebut agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang perpajakanLangkah penyesuaian ini dilakukan dengan cara mencari pos-pos rekening yang berbeda perlakuan antara prinsip akuntansi berlaku umum dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. Pos-pos rekening ini yang perlu dilakukan koreksi fiskal.

Timbulnya Koreksi Fiskal

Hal-hal yang menimbulkan perbedaan antara Prinsip Akuntansi Berlaku Umum dengan UU Perpajakan antara lain :

Perbedaan Konsep Penghasilan

Contoh:
Deviden yang diterima oleh PT, Yayasan, Koperasi, BUMN/BUMD,
Sisa Cadangan Kerugian Piutang bagi Bank, Leasing dan
Asuransi

Perbedaan Cara Pengukuran Penghasilan

Contoh :
Penjualan diukur sebesar jumlah yang dibebankan kepada pembeli tidak melihat apakah ada hubungan istimewa atau tidak.

Perbedaan Konsep Biaya

Pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah semua pengorbanan ekonomis dalam rangka memperoleh barang dan jasa. Tidak terbatas hanya biaya untuk mendapatakan, menagih dan memelihara penghasilan saja. Singkatnya, biaya menurut pajak adalah pengeluaran-pengeluaran yang ada kaitan langsung dengan perolehan penghasilan.

Perbedaan Cara Pengukuran Biaya

Sama dengan cara pengukuran penghasilan, jika ada transaksi yang tidak wajar karena hubungan istimewa maka transaksi tersebut harus dikoreksi.

Perbedaan Cara Pembebanan atau Alokasi Biaya

Contoh :
Penyusutan, hanya metode Garis Lurus dan Saldo Menurun dengan tarif yang telah ditentukan.
Pengakuan Kerugian Piutang hanya menggunakan metode langsung
Penilaian Persediaan hanya menggunakan metode rata-rata dan FIFO

Adanya penghasilan yang kena pajak penghasilan secara final.

Penghasilan yang dikenakan pajak secara final berarti telah diperhitungkan pajak penghasilannya sehingga tidak perlu diperhitungkan lagi dalam menghitung pajak penghasilan di akhir tahun maka harus dikeluarkan dari laporan perhitungan laba-rugi.

Jenis Koreksi Fiskal

Koreksi Fiskal Positif
Koreksi Fiskal Positif (FKP) adalah koreksi fiskal yang menambah besarnya laba kena pajak.

Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi Fiskal Negatif (FKN) adalah koreksi fiskal yang mengurangi laba kena pajak

No comments:

Post a Comment