Pembukuan adalah suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode
Tahun Pajak tersebut.
Pencatatan yaitu pengumpulan data yang
dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau
penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang,
termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang
bersifat final.
Ketentuan perpajakan Indonesia mengharuskan wajib pajak
badan untuk menyelenggarakan pembukuan. Ketentuan terkait penyelenggaraan
pembukuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pembukuan
atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan
iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Pembukuan
atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa
Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
- Pembukuan
diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau
stelsel kas:
- Prinsip
taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan
dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi,
misalnya stelsel pengakuan penghasilan, tahun buku, metode penilaian
persediaan atau metode penyusutan dan amortisasi;
- Stelsel
akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti
penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu
terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan
biaya itu dibayar secara tunai, termasuk pengakuan penghasilan
berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya
dipakai daiam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang
usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT)
dan Real Estate;
- Stelsel
kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan
yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai, penggunaan stelsel kas
untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran karena
dalam penggunaannya harus memperhatikan syarat-syarat tertentu.
- Perubahan
terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan
dari Direktur Jenderal Pajak
- Pembukuan
sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat
dihitung besarnya pajak yang terutang.
- Pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat
diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan,
dimana bahasa asing yang dapat digunakan dalam pembukuan Wajib Pajak
adalah bahasa Inggris.
- Buku,
catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan
dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola
secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau
tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib
Pajak badan.
A. Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
1. Wajib Pajak (WP) Badan;
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu
tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).
B. Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
·
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00
(empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto
dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat
memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama
dari tahun pajak yang bersangkutan;
·
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas.
C. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
1. Diselenggarakan dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang
sebenarnya.
2. Diselenggarakan di Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun
dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri
Keuangan.
3. Diselenggarakan dengan prinsip
taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
4. Pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat
izin Menteri Keuangan.
5. Pembukuan sekurang-kurangnya
terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya,
serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang
terutang.
D. Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pencatatan
1. Pencatatan harus menggambarkan antara lain :
a. Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang
diterima dan/atau diperoleh;
b. Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan
pajaknya bersifat final.
2. Bagi WP yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha,
pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha
dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
3. Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan, WP orang pribadi harus
menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.
E.Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
Tujuannya adalah untuk mempermudah:
1. Pengisian SPT;
2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
3. Penghitungan PPN dan PPnBM;
4. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil
kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
F. Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Wajib Pajak yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yaitu bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat adalah :
1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Wajib Pajak yang
beroperasi berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan Penanaman Modal
Asing;
2. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi
berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan Perundang-undangan Pertambangan selain pertambangan minyak dan gas
bumi;
3. Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
4. Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
5. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya
di bursa efek luar negeri;
6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi
mata uang Dollar Amerikat Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan
Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawasa Pasar Modal-Lembaga
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
7. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar
negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau
dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai
hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b
Undang- Undang Pajak Penghasilan.
G. Tata Cara Pengajuan Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat oleh WP harus terlebih dahulu mendapat izin
tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP
dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Izin tertulis dapat diperoleh WP dengan mengajukan surat permohonan kepada
Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan :
1. Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris
dan satauan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai;
2. Sejak tanggal pendirian bagi WP baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak pertama.
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas
permohonan tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP
diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala
Kantor Wilayah belum memberikan keputusan maka permohonan WP tersebut dianggap
diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uangan Dollar Amerika Serikat.
WP dalam rangka Kontrak Karya atau WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang sejak
pendiriannya maupun yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian (bagi WP yang sudah
menyelenggarakan sejak pendiriannya) atau 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku
yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai (bagi WP yang belum menyelenggarakan
sejak pendiriannya).
WP yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan
untuk tidak memanfaatkan izin tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan
pembatalan secara tertulis ke KPP dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum
dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima
oleh KPP sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai.
Apabila penyelenggaraan pembukuan tersebut sudah dimulai, maka wajib mengajukan
permohonan pembatalan secara tertulis ke KPP paling lama 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. Bagi WP Kontrak Karya atau
WP Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke KPP untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat, namun WP tersebut akan menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata Rupiah, wajib mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum
tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan
mata uang Rupiah tersebut dimulai.
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas
permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari WP diterima secara lengkap. Apabila
jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan
keputusan, maka permohonan dianggap diterima. WP yang mengajukan permohonan
tersebut tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak izin tersebut dicabut.
H. Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan
dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektronik atau secara program on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun
di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang
pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Perubahan Tahun Buku Dan
Metode Pembukuan Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
No comments:
Post a Comment