Monday, November 20, 2017

Revaluasi Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan


Revaluasi (peilaian kembali) aktiva tetap terjadi karena terjadinya inflasi dan nilai buku tidak dapat mencerminkan harga pasar yang berlaku saat itu. Hal yang perlu diperhatikan perusahaan pada saat melakukan revaluasi aktiva tetap adalah besaran pajak yang harus dibayarkan atas selisih lebih nilai wajar aktiva tetap.

Fungsi dari revaluasi adalah:
1.      Perhitungan harga pokok akan menghasilkan nilai wajar yang mendekati harga pokok yang wajar.
2.      Meningkatkan struktur modal sendiri, artinya perbandingan antara pinjaman dengan modal sendiri atau rasio utang terhadap ekuitas menjadi membaik.
3.      Pembayaran PPh atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap bersifat final dan tarifnya telah ditentukan oleh DJP.

Dalam akuntansi revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan sesuai dalam PSAK Nomor 16 disebutkan bahwa revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut penilaian aset berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran, namun dalam perpajakan revaluasi aktiva tetap diperkenankan dan terdapat aturan yang rinci mengenai hal tersebut. Revaluasi aktiva dan kewajiban akan menimbulkan kenaikan atau penurunan ekuitas.

Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan

Berdasarkan KMK Nomor 384/KMK.04/1998 Tanggal 14 Agustus dan Surat Edaran DJP Nomor 29/Pj.42/1998, menjelaskan bahwa;
1.      Wajib Pajak yang dapat melakukan revaluasi adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang terletas atau berada di Indonesia.
2.      Telah menenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi.
a.       PPh
b.      PPN dan PPnBM
c.       PBB
d.      Bea Perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Aset tetap yang dapat di revaluasi antara lain adalah;
a.       Aset tetap berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan yang tidak dimaksidkan untuk dialihkan atau dijual.
b.      Aset terletak atau berada di wilayah Indonesia.
c.       Revaluasi dapat dilakukan terhadap seluruh aset tetap atau terhadap sebagian aset tetap yang dimiliki perusahaan.
d.      Revaluasi dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap pada saat revaluasi dilakukan, yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah.
e.       Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka DJP akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar yang bersangkutan.
f.        Selisih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskan aset tetap yang dinilai kembali wajib dikompensasikan terlebih dahulu dengan kerugian fiskal tahun berjalan dan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
g.      Selisih lebih karena penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian dikenakan Pajak Penghasilan dan bersifat final.
h.      Bagi WP yang melakukan penggabungan usaha, Pajak Penghasilan yang terutang dapat dibayarkan paling lama 5 tahun terhitung sejak tahun dilakukannya revaluasi aset tetap perusahaan.
i.        Pajak Penghasilan yang harus dilunasi untuk setiap tahun paling sedikit sebesar 20% dari jumlah pajak yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun terakhir.
j.        Apabila WP melakukan revaluasi aset tetap sebelum akhir tahun pajak maka kerugian fiskal pada tahun buku bersangkutan diperhitungkan sampai dengan dilakukannya revaluasi aset tetap tersebut.
k.      Nilai pasar atau nilai wajar merupakan dasar penyusutan aset tetap mulai tahun pajak dilakukannya revaluasi aset tersebut.
l.        Aset tetap yang telah dilakukan revaluasi dan telah dikenakan Pajak Penghasiln tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum lewat jangka waktu 5 tahun sejak dilakukannya revaluasi.
m.    Apabila WP mengalihkan aset tetap tersebut sebelum lewat jangka waktu 5 tahun maka atas selisih revaluasi tersebut tetap dikenakan PPh terutang.
n.      Dikecualikan dari jangka 5 tahun jika aset tetap tersebut dialihkan kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.
Berikut adalah beberapa perbedaan yang ada pada kedua peraturan di atas:
PMK-191/PMK.10/2015
PERBEDAAN
PMK 79/PMK.03/2008
3% untuk permohonan 31 Des 2015 dan revaluasi selesai paling lambat 31 Des 2016

4% untuk permohonan 1 Jan 2016 – 30 Juni 2016 dan revaluasi selesai paling lambar 30 Juni 2017

6% untuk permohonan 1 Juli 2016 – 31 Des 2016 dan revaluasi selesai paling lambat 31 Des 2017
TARIF
10%
1.    Selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula
2.    Selisih lebih nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak di atas nilai sisa buku fiskal semula
DASAR PENGENAAN PAJAK
Selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula
Wajib Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan Bahasa Inggris dan Dollar serta WP yang masih dalam 5 tahun sejak penilaian kembali terakhir berdasarkan PMK 79/PMK.03/2008
WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
Sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud
PENILAIAN AKTIVA TETAP
Seluruh aktiva tetap berwujud
1.    Telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai
2.    Belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap
PENGAJUAN PERMOHONAN
Telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai
1.    1 Januari 2016, bagi Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada tahun 2015
2.    Bulan dilakukannya penilaian kembali, bagi wajib pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada tahun 2016 dan 2017
SAAT PENYUSUTAN
Bulan dilakukannya penilaian kembali
1.    Pengajuan permohonan tahun 2015 menggunakan laporan KJPP/ahli penilai tahun 2015*
2.    Pengajuan permohonan tahun 2016 menggunakan laporan KJPP/ahli penilai tahun 2016*
*WP telah melakukan penilaian kembali yang ditetapkan oleh KJPP sebelum pengajuan permohonan
JANGKA WAKTU PENILAIAN KJPP/AHLI PENILAI DENGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENILAIAN KEMBALI
Pengajuan permohonan penilaian kembali menggunakan laporan KJPP/ahli penilai paling lama 1 tahun sebelumnya*
*WP telah melakukan penilaian kembali yang ditetapkan oleh KJPP sebelum pengajuan permohonan
Sebelum mengajukan permohonan
PELUNASAN PAJAK TERUTANG
15 hari setelah diterbitkannya keputusan persetujuan
Tidak dapat diangsur
ANGSURAN
Paling lama 12 bulan
Bagi wajib pajak yang belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap dan menggunakan nilai hasil perkiraan pada saat pengajuan permohonan, penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan kantor jasa penilai publik (KJPP) atau ahli penilai harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2017, dengan ketentuan:
1.      Nilai hasil penilaian kembali berdasarkan KJPP atau ahli penilai > nilai hasil perkiraan, dikenakan pph final atas selisih tersebut:
2.       
·         3%, dalam hal pelunasan pajak dilakukan sampai 31 Desember 2015;
·          
·         4%, dalam hal pelunasan pajak dilakukan pada 1 Januari 2016 – 30 Juni 2016;
·          
·         6%, dalam hal pelunasan pajak dilakukan pada 1 juli 2016 – 31 Desember 2016;
·          
·         10%, dalam hal pelunasan pajak dilakukan setelah 31 Desember 2016.
·          
1.      Nilai hasil penilaian kembali berdasarkan KJPP atau ahli penilai < nilai hasil perkiraan, kelebihan pembayaran pajak merupakan pajak yang seharusnya tidak terutang
KETENTUAN TAMBAHAN (1)

Dalam hal WP telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar, selisih lebih penilaian kembali (dasar pengenaan pajak/DPP) dikonversi ke dalam rupiah dengan kurs KMK pada saat pembayaran pajak penghasilan
KETENTUAN TAMBAHAN (2)




No comments:

Post a Comment