Revaluasi (peilaian kembali) aktiva tetap terjadi karena
terjadinya inflasi dan nilai buku tidak dapat mencerminkan harga pasar yang
berlaku saat itu. Hal yang perlu diperhatikan perusahaan pada saat melakukan
revaluasi aktiva tetap adalah besaran pajak yang harus dibayarkan atas selisih
lebih nilai wajar aktiva tetap.
Fungsi dari revaluasi adalah:
1. Perhitungan harga pokok
akan menghasilkan nilai wajar yang mendekati harga pokok yang wajar.
2. Meningkatkan struktur modal
sendiri, artinya perbandingan antara pinjaman dengan modal sendiri atau rasio
utang terhadap ekuitas menjadi membaik.
3. Pembayaran PPh atas selisih
lebih revaluasi aktiva tetap bersifat final dan tarifnya telah ditentukan oleh
DJP.
Dalam akuntansi revaluasi aktiva tetap tidak
diperkenankan sesuai dalam PSAK Nomor 16 disebutkan bahwa revaluasi aktiva
tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan
menganut penilaian aset berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran,
namun dalam perpajakan revaluasi aktiva tetap diperkenankan dan terdapat aturan
yang rinci mengenai hal tersebut. Revaluasi aktiva dan kewajiban akan
menimbulkan kenaikan atau penurunan ekuitas.
Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan
Berdasarkan KMK Nomor 384/KMK.04/1998 Tanggal 14 Agustus
dan Surat Edaran DJP Nomor 29/Pj.42/1998, menjelaskan bahwa;
1. Wajib Pajak yang dapat
melakukan revaluasi adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang terletas atau
berada di Indonesia.
2. Telah menenuhi semua
kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak
dilakukannya revaluasi.
a.
PPh
b.
PPN dan PPnBM
c.
PBB
d.
Bea Perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Aset tetap yang dapat di revaluasi antara lain adalah;
a. Aset tetap berwujud dalam
bentuk tanah, kelompok bangunan, dan bukan bangunan yang tidak dimaksidkan
untuk dialihkan atau dijual.
b. Aset terletak atau berada
di wilayah Indonesia.
c. Revaluasi dapat dilakukan
terhadap seluruh aset tetap atau terhadap sebagian aset tetap yang dimiliki
perusahaan.
d. Revaluasi dilakukan
berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap pada saat revaluasi
dilakukan, yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui
oleh pemerintah.
e. Dalam hal nilai pasar atau
nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui
oleh pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya,
maka DJP akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar yang
bersangkutan.
f.
Selisih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskan
aset tetap yang dinilai kembali wajib dikompensasikan terlebih dahulu dengan
kerugian fiskal tahun berjalan dan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya
yang masih dapat dikompensasikan.
g. Selisih lebih karena
penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian dikenakan Pajak
Penghasilan dan bersifat final.
h. Bagi WP yang melakukan
penggabungan usaha, Pajak Penghasilan yang terutang dapat dibayarkan paling
lama 5 tahun terhitung sejak tahun dilakukannya revaluasi aset tetap
perusahaan.
i.
Pajak Penghasilan yang harus dilunasi untuk setiap tahun paling sedikit
sebesar 20% dari jumlah pajak yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun
terakhir.
j.
Apabila WP melakukan revaluasi aset tetap sebelum akhir tahun pajak maka
kerugian fiskal pada tahun buku bersangkutan diperhitungkan sampai dengan
dilakukannya revaluasi aset tetap tersebut.
k. Nilai pasar atau nilai
wajar merupakan dasar penyusutan aset tetap mulai tahun pajak dilakukannya
revaluasi aset tersebut.
l.
Aset tetap yang telah dilakukan revaluasi dan telah dikenakan Pajak
Penghasiln tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum lewat jangka waktu 5
tahun sejak dilakukannya revaluasi.
m. Apabila WP mengalihkan aset
tetap tersebut sebelum lewat jangka waktu 5 tahun maka atas selisih revaluasi
tersebut tetap dikenakan PPh terutang.
n. Dikecualikan dari jangka 5
tahun jika aset tetap tersebut dialihkan kepada pemerintah atau dialihkan dalam
rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.
Berikut adalah beberapa
perbedaan yang ada pada kedua peraturan di atas:
PMK-191/PMK.10/2015
|
PERBEDAAN
|
PMK
79/PMK.03/2008
|
3% untuk
permohonan 31 Des 2015 dan revaluasi selesai paling lambat 31 Des 2016
4% untuk
permohonan 1 Jan 2016 – 30 Juni 2016 dan revaluasi selesai paling lambar 30
Juni 2017
6% untuk
permohonan 1 Juli 2016 – 31 Des 2016 dan revaluasi selesai paling lambat 31
Des 2017
|
TARIF
|
10%
|
1. Selisih
lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku
fiskal semula
2. Selisih lebih nilai aktiva tetap hasil
perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak di atas nilai sisa buku fiskal
semula
|
DASAR PENGENAAN PAJAK
|
Selisih lebih nilai aktiva
tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula
|
Wajib Pajak badan dalam negeri,
bentuk usaha tetap (BUT), dan Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan
pembukuan Bahasa Inggris dan Dollar serta WP yang masih dalam 5 tahun sejak
penilaian kembali terakhir berdasarkan PMK 79/PMK.03/2008
|
WAJIB PAJAK YANG DAPAT
MENGAJUKAN PERMOHONAN
|
Wajib Pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap (BUT)
|
Sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud
|
PENILAIAN AKTIVA TETAP
|
Seluruh aktiva tetap berwujud
|
1. Telah
melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai
publik atau ahli penilai
2. Belum melakukan penilaian kembali
aktiva tetap
|
PENGAJUAN PERMOHONAN
|
Telah melakukan penilaian
kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli
penilai
|
1. 1 Januari 2016, bagi Wajib Pajak
yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap pada tahun 2015
2.
Bulan dilakukannya penilaian kembali, bagi wajib pajak yang melakukan
penilaian kembali aktiva tetap pada tahun 2016 dan 2017
|
SAAT PENYUSUTAN
|
Bulan dilakukannya penilaian
kembali
|
1. Pengajuan permohonan tahun 2015
menggunakan laporan KJPP/ahli penilai tahun 2015*
2. Pengajuan permohonan tahun 2016
menggunakan laporan KJPP/ahli penilai tahun 2016*
*WP telah melakukan
penilaian kembali yang ditetapkan oleh KJPP sebelum pengajuan permohonan
|
JANGKA WAKTU PENILAIAN
KJPP/AHLI PENILAI DENGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENILAIAN KEMBALI
|
Pengajuan permohonan penilaian
kembali menggunakan laporan KJPP/ahli penilai paling lama 1 tahun sebelumnya*
*WP telah melakukan
penilaian kembali yang ditetapkan oleh KJPP sebelum pengajuan permohonan
|
Sebelum mengajukan permohonan
|
PELUNASAN PAJAK TERUTANG
|
15 hari setelah diterbitkannya
keputusan persetujuan
|
Tidak dapat diangsur
|
ANGSURAN
|
Paling lama 12 bulan
|
Bagi wajib pajak yang belum
melakukan penilaian kembali aktiva tetap dan menggunakan nilai hasil
perkiraan pada saat pengajuan permohonan, penilaian kembali aktiva tetap
berdasarkan kantor jasa penilai publik (KJPP) atau ahli penilai harus
dilakukan paling lambat 31 Desember 2017, dengan ketentuan:
1.
Nilai hasil
penilaian kembali berdasarkan KJPP atau ahli penilai > nilai hasil
perkiraan, dikenakan pph final atas selisih tersebut:
2.
·
3%, dalam hal
pelunasan pajak dilakukan sampai 31 Desember 2015;
·
·
4%, dalam hal
pelunasan pajak dilakukan pada 1 Januari 2016 – 30 Juni 2016;
·
·
6%, dalam hal
pelunasan pajak dilakukan pada 1 juli 2016 – 31 Desember 2016;
·
·
10%, dalam hal
pelunasan pajak dilakukan setelah 31 Desember 2016.
·
1.
Nilai hasil
penilaian kembali berdasarkan KJPP atau ahli penilai < nilai hasil
perkiraan, kelebihan pembayaran pajak merupakan pajak yang seharusnya tidak
terutang
|
KETENTUAN TAMBAHAN (1)
|
|
Dalam hal WP telah memperoleh
izin menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar,
selisih lebih penilaian kembali (dasar pengenaan pajak/DPP) dikonversi ke
dalam rupiah dengan kurs KMK pada saat pembayaran pajak penghasilan
|
KETENTUAN TAMBAHAN (2)
|
No comments:
Post a Comment